JAM

Kamis, 03 Mei 2012

DASA DARMA PRAMUKA :

Dasa Darma pramuka Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami isi dan makna Dasa Darma Pramuka yang merupakan ketentuan moral. Dalam kegiatan Pramuka di tingkat gugus depan, Dasa Darma menjadi materi wajib di setiap tingkatan, baik penggalang, ramu, rakit, dan terap. KALAU dilihat dari isi materi tersebut, ternyata Dasa Darma memiliki nilai kandungan dalam diri manusia sebagai pribadi manusia seutuhnya. Metode penghafalan materi tersebut dalam kegiatan Pramuka sudah banyak yang diperkenalkan oleh para pembina, dengan cara tersendiri. Penulis pun sebagai pembina di lapangan memiliki cara atau pedoman agar siswa dapat menghafal Dasa Darma Pramuka dengan mudah. Pedoman itu adalah Ta-Ci-Pa-Pat-Re-Ra-He-Di-Ber-Su. Dasa Darma Pramuka itu 1. Ta: Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Sebagai pribadi yang lemah, kita harus menyembah Tuhan YME. Dia adalah pencipta yang ada di bumi dan di langit dan segala makhluk yang terlihat maupun tidak terlihat. Sebagai pribadi lemah dan ciptaan-Nya, kita wajib menjalankan perintah-Nya. Contohnya, sebagai muslim mengerjakan salat lima kali sehari semalam, membaca Alquran, puasa, dan lain-lain. 2. Ci: Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. Selain sebagai makhluk pribadi, kita juga sebagai makhluk sosial. Artinya, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu teman, bergaul, bertetangga. Kita tidak bisa hidup tanpa orang lain, kita memerlukan bantuan orang lain. 3. Pa: Patriot yang sopan dan ksatria. Sebagai Pramuka, kita harus berperilaku yang sopan. Tindak-tanduk dalam bersikap dan bertutur kata mesti diperhatikan. Kesopanan melambangkan pribadi seseorang di tengah-tengah pergaulan dalam masyarakat. 4. Pat: Patuh dan suka bermusyawarah. Dalam situasi dan kegiatan apa pun, anggota Pramuka wajib taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku, dan dalam kegiatan Pramuka selayaknya bermusyawarah dalam mengambil keputusan terbaik dan memuaskan. 5. Re: Rela menolong dan tabah. Pramuka senantiasa rela dalam menolong tanpa membedakan agama, warna kulit, suku, dan sebagainya, dan harus didasari oleh hati yang ikhlas, tulus, tanpa diembel-embeli oleh sikap ingin dipuji. Dalam setiap perjuangan itu seorang anggota Pramuka harus tabah menghadapi gangguan, tantangan, halangan, dan hambatan. 6. Ra: Rajin, terampil, dan gembira. Anggota Pramuka itu harus rajin melakukan sesuatu yang positif. Kegiatan ketika ia berada dalam pembinaan Pramuka harus diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari. Jangan rajin karena waktu penggodokan dalam kegiatan, tetapi harus dibuktikan ketika ia di rumah, di sekolah. Dalam melaksanakan kegiatan itu pun harus dilaksanakan dengan senang dan gembira. 7. He: Hemat, cermat, dan bersahaja. Ada ungkapan yang mengatakan “hemat pangkal kaya”. Betul sekali dengan berhemat, tidak menghambur-hamburkan uang untuk jajan, tidak berhura-hura untuk kepentingan sesaat merupakan awal menjadi orang kaya. Pramuka harus cermat dalam pengeluaran uang, memprioritaskan apa yang harus dibeli atau didahulukan, dan mana yang tidak perlu janganlah dibeli. Meskipun ia kaya, seorang Pramuka jangan sombong di depan orang lain, jangan angkuh, bersahaja dalam bergaul. 8. Di: Disipilin, berani, dan setia. Anggota Pramuka harus hidup dengan disiplin, baik dalam waktu belajar di sekolah, bermain, dan sebagainya. Kalau Pramuka seperti itu maka hidup tak akan percuma, tetapi akan berguna dalam mencapai cita-cita. Anggota Pramuka harus berani karena benar, tetapi takut karena salah. Jangan berani karena kesalahan, beranilah karena kebenaran. Pramuka harus setia terhadap janji setianya karena itulah nilai-nilai luhur pribadi manusia. 9. Ber: Bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Setiap anggota Pramuka harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia perbuat, jangan lari, jangan lempar batu sembunyi tangan. Ia harus konsekuen karena ini adalah modal dari kepercayaan terhadap kita. 10. Suc: Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Inilah pribadi manusia yang sejati, bersih pikiran, tidak ada iri dan dengki. Jika semua anggota Pramuka memahami itu semua, insya Allah ia akan menjadi pribadi yang tangguh, bermanfaat bagi diri sendiri, bangsa, dan negara.

BANGGA MENJADI PRAMUKA INDONESIA

“Bangga menjadi Pramuka Indonesia.” Kalimat tersebut dijadikan semboyan dalam pencitraan Gerakan Pramuka yang dimotori oleh salah satu Kwartir Daerah di Indonesia. Kita sebagai anggota suatu organisasi memang harus bangga terhadap apa yang sedang kita tekuni, kita jalani, dan kita jadikan wadah pengembangan diri. Memilih Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang menjembatani antara masa anak-anak kita, menyeberangi masa remaja kita, dan meniti menuju masa dewasa tentu saja adalah salah satu pilihan terbaik yang dimiliki para pemuda, terutama pemuda Indonesia. Para insan pramuka tentunya masih mengingat betul alasan kedatangan Raja Swiss ke Indonesia khususnya ke Kwarda DIY dan Kwartir Cabang Kabupaten Magelang awal tahun 2012 kemarin. Menurut pandangan beliau Gerakan Pramuka adalah organisasi yang pantas mendapatkan julukan “Mesangger Of Peace”. Pembawa misi perdamaian. Kenapa? Karena kita tahu sendiri bahwa Gerakan Pramuka selain berasaskan Pancasila yang menyemaikan nilai-nilai luhur bangsa, organisasi yang dipimpin oleh Mantan Menteri Kesehatan ini juga tidak pernah memberikan celah-celah tumbuhnya bibit politik di dalamnya. Pramuka netral dalam artian yang sesungguhnya. Merupakan hal yang amat menyalahi asas dan prinsip yang sudah dipahami bersama jika pada unsur kegiatannya, pada visi pelaksanaannya, dan pada orientasi pembinaannya dibumbui “politik praktis”. Selain karena Gerakan Pramuka merupakan organisasi nonpolitik, organisasi ini juga memiliki struktur yang mengakar dengan Pemerintah dari jajaran nasional sampai pedesaan sehingga menyentuh hampir semua lapisan masyarakat. Mulai dari jabatan Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dirangkap oleh Presiden sampai dengan Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan yang pada umumnya dirangkap oleh Kepala Sekolah. Pramuka menjadi konsumsi yang terus dibutuhkan oleh para anak-anak, pemuda, maupun para pakar pendidikan atau kepemudaan di daerahnya. Mengapa? Karena meskipun sistem strutural Pramuka terintegrasi dengan Pemerintahan, namun pelaksanaan kegiatannya memiliki metode-metode yang jauh lebih fleksibel seperti Pendidikan di luar ruangan, belajar sambil melakukan, pengamalan sistem among, dan sebagainya. Betul sekali. Pramuka sangat portable, seperti filosofi pohon kelapa yang dapat tumbuh dimana-mana, Pramuka sangat sesuai apabila diterapkan sebagai pendidikan di lapangan, namun juga tidak kalah proporsional jika harus dituntut formal apabila bersinggungan dengan pejabat-pejabat sepaket dengan protokolernya yang begitu disiplin menginginkan performa terbaik. Dan yang patut kalian banggakan lagi adalah Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diberi amanah untuk mengenakan bendera kebangsaan di seragam hariannya dalam bentuk setangan leher dan pita leher merah putih. Kita bandingkan saja dengan para tentara dan polisi dimana mereka merupakan tonggak pertahanan dan ketertiban bangsa Indonesia. Mereka bekerja siang dan malam, mengamankan, menertibkan, mempertahankan, berjuang, bahkan tak sedikit yang mengorbankan banyak hal termasuk harta, benda, waktu sampai nyawa demi negara. Sudah selayaknya kita bangga mengenakan seragam pramuka dengan berkalung setangan leher, karena orang-orang yang berjuang demi negara (baca: polisi dan tentara) saja tidak mendapat kehormatan untuk mengenakan merah putih di dadanya. Tapi kita, sebagai anggota gerakan pramuka kadang malah menganggap kain merah dan putih itu mengganggu atau bahkan membuat kita tidak nyaman beraktifitas apabila terus mengenakannya. Sekali lagi, seharusnya kita bangga diberi kesempatan untuk terus dan tetap menjaga simbol kemerdekaan bangsa kita yakni merah putih. Bahkan aturan untuk mengenakannya di leher menyimpan filosofi yang sangat mendalam yakni diharapkan dengan adanya merah putih yang ‘mengikat’ leher kita, kita memiliki kendali dalam berperilaku agar selalu dapat menjadi teladan bagi orang-orang di sekitar kita. Merah putih di leher kita juga merupakan satu pesan dari para pendiri Gerakan Pramuka bahwa “anggota Gerakan Pramuka merupakan lapis kedua dari pertahanan bangsa, setelah Tentara Nasional Indonesia.” Luar biasa! Sekarang tanyakan pada diri kita, sudahkah kita menghargai setangan leher dan pita leher sebagai amanah estafet pertahanan bangsa? Pertahanan yang tidak hanya dinilai dari fisik saja, tapi juga pertahanan dalam hal sosial, budaya, pendidikan, dan masih banyak lagi. Gerakan Pramuka memang bukan segalanya tapi segalanya ada di Gerakan Pramuka. Pernyataan itu sangat tepat ketika kita mulai merambah ke dunia ke-Sakaan. Satuan Karya merupakan wadah pengembangan bakat dan minat anggota Gerakan Pramuka pada suatu bidang tertentu. Kenapa semuanya ada di Pramuka? Karena hampir semua aspek yang dinilai kontributif untuk bangsa terintegrasi dalam satuan karya. Bagi anggota Pramuka yang menyukai dunia militer, ada Saka Wirakartika yang siap membagi ilmu survival, navigasi darat, mountaineering dan berbagai keterampilan lain. Bagi yang tertarik dengan aeromodelling ada Saka Dirgantara yang menampung para calon perancang pesawat masa depan. Bagi yang tertarik dengan kelautan, Saka Bahari siap menjadi wadah pengembangan diri. Ada Saka Bhayangkara yang aksinya sudah tidak diragukan lagi untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat di bawah bimbingan Kepolisian Negara Indonesia. Saka Bakti Husada bagi para anggota Gerakan Pramuka yang berminat dengan kesehatan. Saka Wanabakti, menampung anggota Gerakan Pramuka yang memiliki passion di bidang kehutanan,dan masih banyak Saka lain yang tentunya mampu mewadahi aktifitas kita, mampu mengembangkan kemampuan kita, dan yang terpenting adalah mampu memfasilitasi peran serta kita dalam membangun masyarakat sejak dini. Nah, satuan karya apa yang kalian minati? Apabila dijelaskan satu persatu, banyak sekali hal-hal yang membuat kita semakin bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka. Namun tentunya masing-masing pribadi memiliki kebanggaan tersendiri dengan organisasi berjenjang ini. Mungkin hal terakhir yang bisa kita bahas mengenai kebanggaan sebagai anggota Gerakan Pramuka adalah mulai tersadarnya Pimpinan Bangsa kita (baca:Pak Presiden) mengenai seberapa pentingnya Gerakan Pramuka sebagai benteng perlindungan terhadap imbas negatif globalisasi sosial, budaya, dan teknologi yang menimpa remaja saat ini. Dengan ‘menitipkan’ amanahnya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dan Menteri Pendidikan, setidaknya SBY mengawali Revitalisasi Gerakan Pramuka dengan rapi semenjak tahun 2006 sampai pada disahkannya UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka sudah mendapatkan perhatian dari seantero negeri. Mari buktikan bahwa kita sebagai anggota Gerakan Pramuka mampu menjadi Messanger Of Peace sekaligus kontributor Pembangunan Moral bangsa. Buktikan bahwa Gerakan Pramuka adalah solusi bagi dekadensi moral yang sedang menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Buktikan pula dengan sederhana, bahwa anggota Gerakan Pramuka mampu menjadi teladan di lingkungan sekitar dalam kehidupan sehari-hari. Buktikan bahwa kalian bangga menjadi Pramuka! Oleh: Hafizhah Lukitasari penulis adalah Anggota Dewan Kerja Daerah Kwartir Daerah jawa Tengah Sumber

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KOMUNITAS PRAMUKAA

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA BAB I PENDAHULUAN Umum Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan non-formal di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga, menyelenggarakan berbagai upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang dirumuskan di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan pembinaan sosial, mental, moral, spiritual, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, melalui kegiatan yang dijalankan dengan praktik secara praktis menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta kiasan dasar. Untuk menunjang usaha-usaha tersebut, maka Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah dapat membentuk satuan komunitas pramuka yang berfungsi menghimpun dan mengkoordinasikan kegiatan gugus depan berbasis profesi, aspirasi atau agama, baik yang berada di gugus depan berbasis satuan pendidikan maupun gugus depan berbasis komunitas. Dalam melaksanakan kegiatannya satuan komunitas pramuka dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk tercapainya tujuan pendidikan Gerakan Pramuka Maksud dan tujuan Maksud disusunnya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi satuan organisasi Gerakan Pramuka yaitu Gugus Depan dan Kwartir dalam membina dan mengembangkan satuan komunitas pramuka. Tujuan disusunnya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan satuan komunitas pramuka. Dasar Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Sistematika Petunjuk penyelenggaraan berisi hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan satuan komunitas pramuka pada umumnya, dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan Pengertian dan Tujuan Sifat dan Fungsi Organisasi Nama dan Atribut Kegiatan Aturan Internal Penutup BAB II PENGERTIAN DAN TUJUAN Pengertian Satuan Komunitas Pramuka selanjutnya disingkat Sako adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi dan agama. Sako merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka. Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi dan agama. Tujuan Sako bertujuan untuk memberikan wadah bagi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. BAB III SIFAT DAN FUNGSI 1. Sifat Sako terbuka bagi gugus depan yang memiliki kesamaan profesi, aspirasi dan agama. 2. Fungsi Sako berfungsi sebagai koordinator kegiatan pembinaan gugus depan yang berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. BAB IV ORGANISASI Syarat Pembentukan Sako dapat dibentuk pada tingkat Daerah dan tingkat Nasional Sako tingkat daerah dapat dibentuk apabila memiliki sedikitnya 2 kwartir cabang, yang memiliki gugus depan yang berminat bergabung ke dalam satuan komunitas. Sako tingkat Nasional dapat dibentuk apabila memiliki 3 daerah yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Bab IV pasal 1 huruf b di atas. Sako tingkat daerah mendaftarkan diri kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka. Sako tingkat nasional mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kepengurusan Sako dipimpin oleh Pimpinan Sako (Pinsako), yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan bendahara. Ketua Pinsako diangkat dan ditetapkan sebagai andalan pada kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Pinsako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan. Majelis Pembimbing Jika dipandang perlu dapat dibentuk Majelis Pembimbing Sako (Mabi Sako) Mabi Sako terdiri dari : Tokoh dari komunitas yang bersangkutan Orang tua peserta didik Ketua Sako b. Mabi Sako sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara c. Masa bakti Mabi Sako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan Pengesahan dan pelantikan a. Pengesahan Sako dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan b. Pinsako dan Mabi Sako dilantik oleh Ketua kwartir yang bersangkutan BAB V NAMA DAN ATRIBUT 1. Nama a. Nama Sako dipilih oleh Sako yang bersangkutan dan disahkan oleh Kwartir Nasional b. Nama Sako menggunakan istilah/sebutan yang bermakna simbolik bagi Sako tersebut. 2. Atribut a. Bendera diusulkan oleh Sako dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional b. Pakaian seragam Sako sama dengan pakaian seragam yang berlaku bagi anggota gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwatir Nasional. c. Tanda Pengenal Sako sama dengan tanda pengenal anggota Gerakan Pramuka ditambah dengan tanda pengenal khusus berupa badge Sako yang dibuat oleh Sako masing-masing dan disetujui oleh Kwartir Nasional. BAB VI KEGIATAN Sako dapat mengadakan kegiatan kepramukaan diantara sesama gugus depan anggotanya, maupun gugus depan lain ditingkat cabang/daerah/nasional. 2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1, dilaporkan kepada kwartir sesuai dengan tingkatan kegiatan masing-masing. BAB VII ATURAN INTERNAL Sako menyusun aturan internal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 2. Aturan internal tersebut memuat antara lain: a. Musyawarah sebagai forum tertinggi Sako. b. Rapat-rapat. c. Pendapatan dan Kekayaan. 3. Aturan internal disahkan dalam musyawarah sako BAB VIII PENUTUP Petunjuk Penyelenggaraan ini hanya mengatur hal-hal pokok tentang Satuan Komunitas Pramuka. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur tersendiri oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

REKOMENDASI MUNAS

REKOMENDASI MUNAS LUAR BIASA GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2012 Oleh Catur Prasetyo Soekasdi di Pramuka KAL-BAR · Sunting Dokumen Rekomendasi munaslub Dari page Kwartir Nasional REKOMENDASI MUNAS LUAR BIASA GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2012 Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka tahun 2012 yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 April 2012 bertempat di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, telah dihasilkan beberapa rekomendasi sebagai berikut : 1. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Munaslub agar ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 2. Untuk menunjang tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 diusulkan dalam Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan dicantumkan bantuan dana melalui anggaran APBN/APBD minimal sebesar 10% dari anggaran pendidikan. 3. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 diusulkan dalam perpres yang akan dikeluarkan dicantumkan bantuan anggaran APBN/APBD disalurkan langsung kepada kwartir. 4. Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI yang menjadi nafas utama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 diusulkan dalam Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan dicantumkan himbauan kepada semua perkumpulan kepanduan di luar Gerakan Pramuka untuk bergabung dalam Satuan Komunitas Pramuka. 5. Dalam rangka menjaga aset tidak bergerak Gerakan Pramuka khususnya Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) maka kepada Kwartir Nasional agar melengkapi perjanjian pengembangan TRW dengan kajian aspek yuridis, historis, ekonomis, sosiologis dengan memperhatikan AD/ART hasil Munaslub tahun 2012. 6. Kwartir agar melakukan optimalisasi pengelolaan aset di seluruh tingkatan Gerakan Pramuka. 7. Agar Kwarnas memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. 8. Dalam rangka percepatan informasi hasil Munaslub agar segera dilakukan sosialisasi sampai ke seluruh jajaran gerakan pramuka. 9. Untuk membangun kompetensi, kerjasama, dan kebersamaan diperlukan Korps Pelatih pada tingkat Cabang, Daerah dan Nasional. 10. Dengan banyaknya Perguruan Tinggi terutama pada FKIP yang melaksanakan mata kuliah Kepramukaan agar Kwarnas Gerakan Pramuka bekerjasama dengan Kemendikbud (Dirjen Dikti) untuk menyusun kurikulum mata kuliah Kepramukaan tersebut. 11. Akan membentuk tim kecil untuk mengharmonisasikan pasal-pasal dalam AD/ART dan memperbaiki salah ketik konsistensi isi AD/ART. Jakarta, 29 April 2012 Presidium Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 1.Dr. Noor Bahry Noer, Msc Kwarnas ketua, (............................) 2.Ir. Amir Kedang, Msi Kwarda NTT Sekretaris, (............................) 3.Azhari Basar Kwarda Aceh Anggota, (............................) 4.Drs. H.AR. Purmadi, SH Kwarda Jatim Anggota, (............................) 5.Dr. H.Sigit Muryono, M.Pd Kwarda Kaltim Anggota, (............................)