JAM

Kamis, 03 Mei 2012

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KOMUNITAS PRAMUKAA

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA BAB I PENDAHULUAN Umum Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan non-formal di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga, menyelenggarakan berbagai upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti yang dirumuskan di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Upaya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan pembinaan sosial, mental, moral, spiritual, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, melalui kegiatan yang dijalankan dengan praktik secara praktis menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta kiasan dasar. Untuk menunjang usaha-usaha tersebut, maka Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah dapat membentuk satuan komunitas pramuka yang berfungsi menghimpun dan mengkoordinasikan kegiatan gugus depan berbasis profesi, aspirasi atau agama, baik yang berada di gugus depan berbasis satuan pendidikan maupun gugus depan berbasis komunitas. Dalam melaksanakan kegiatannya satuan komunitas pramuka dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk tercapainya tujuan pendidikan Gerakan Pramuka Maksud dan tujuan Maksud disusunnya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi satuan organisasi Gerakan Pramuka yaitu Gugus Depan dan Kwartir dalam membina dan mengembangkan satuan komunitas pramuka. Tujuan disusunnya Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan satuan komunitas pramuka. Dasar Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Sistematika Petunjuk penyelenggaraan berisi hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan satuan komunitas pramuka pada umumnya, dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan Pengertian dan Tujuan Sifat dan Fungsi Organisasi Nama dan Atribut Kegiatan Aturan Internal Penutup BAB II PENGERTIAN DAN TUJUAN Pengertian Satuan Komunitas Pramuka selanjutnya disingkat Sako adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi dan agama. Sako merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka. Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi dan agama. Tujuan Sako bertujuan untuk memberikan wadah bagi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. BAB III SIFAT DAN FUNGSI 1. Sifat Sako terbuka bagi gugus depan yang memiliki kesamaan profesi, aspirasi dan agama. 2. Fungsi Sako berfungsi sebagai koordinator kegiatan pembinaan gugus depan yang berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. BAB IV ORGANISASI Syarat Pembentukan Sako dapat dibentuk pada tingkat Daerah dan tingkat Nasional Sako tingkat daerah dapat dibentuk apabila memiliki sedikitnya 2 kwartir cabang, yang memiliki gugus depan yang berminat bergabung ke dalam satuan komunitas. Sako tingkat Nasional dapat dibentuk apabila memiliki 3 daerah yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Bab IV pasal 1 huruf b di atas. Sako tingkat daerah mendaftarkan diri kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka. Sako tingkat nasional mendaftarkan diri kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kepengurusan Sako dipimpin oleh Pimpinan Sako (Pinsako), yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan bendahara. Ketua Pinsako diangkat dan ditetapkan sebagai andalan pada kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Pinsako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan. Majelis Pembimbing Jika dipandang perlu dapat dibentuk Majelis Pembimbing Sako (Mabi Sako) Mabi Sako terdiri dari : Tokoh dari komunitas yang bersangkutan Orang tua peserta didik Ketua Sako b. Mabi Sako sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara c. Masa bakti Mabi Sako sesuai dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan Pengesahan dan pelantikan a. Pengesahan Sako dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan b. Pinsako dan Mabi Sako dilantik oleh Ketua kwartir yang bersangkutan BAB V NAMA DAN ATRIBUT 1. Nama a. Nama Sako dipilih oleh Sako yang bersangkutan dan disahkan oleh Kwartir Nasional b. Nama Sako menggunakan istilah/sebutan yang bermakna simbolik bagi Sako tersebut. 2. Atribut a. Bendera diusulkan oleh Sako dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional b. Pakaian seragam Sako sama dengan pakaian seragam yang berlaku bagi anggota gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kwatir Nasional. c. Tanda Pengenal Sako sama dengan tanda pengenal anggota Gerakan Pramuka ditambah dengan tanda pengenal khusus berupa badge Sako yang dibuat oleh Sako masing-masing dan disetujui oleh Kwartir Nasional. BAB VI KEGIATAN Sako dapat mengadakan kegiatan kepramukaan diantara sesama gugus depan anggotanya, maupun gugus depan lain ditingkat cabang/daerah/nasional. 2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1, dilaporkan kepada kwartir sesuai dengan tingkatan kegiatan masing-masing. BAB VII ATURAN INTERNAL Sako menyusun aturan internal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 2. Aturan internal tersebut memuat antara lain: a. Musyawarah sebagai forum tertinggi Sako. b. Rapat-rapat. c. Pendapatan dan Kekayaan. 3. Aturan internal disahkan dalam musyawarah sako BAB VIII PENUTUP Petunjuk Penyelenggaraan ini hanya mengatur hal-hal pokok tentang Satuan Komunitas Pramuka. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur tersendiri oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar